Pemeriksaan Kolesterol dan Gula darah |
Dalam UU No.
36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 164 disebutkan bahwa upaya kesehatan
kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari
gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja. Upaya
kesehatan kerja yang dimaksud meliputi pekerja disektor formal dan informal dan
berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada dilingkungan tempat
kerja. Program kesehatan kerja merupakan suatu upaya pemberian
perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi masyarakat pekerja yang
bertujuan untuk memeliharan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
pekerja, mencegah timbulnya gangguan kesehatan, melindungi pekerja dari
bahaya kesehatan serta menempatkan pekerja dilingkungan kerja yang sesuai
dengan kemampuan fisik dan psikis pekerja. Upaya kesehatan kerja mencakup
kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian di bidang
kesehatan melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit termasuk
pengendalian faktor resiko, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
termasuk pemulihan kapasitas kerja (Depkes RI, 2005).
Puskesmas
(Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah unit fungsional pelayanan kesehatan
terdepan sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kota atau kabupaten yang
melaksanakan upaya penyuluhan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus penyakit
di wilayah kerjanya, secara terpadu dan terkoordinasi. Puskesmas merupakan
tempat kerja serta berkumpulnya orang-orang sehat (petugas dan pengunjung) dan
orang-orang sakit (pasien), sehingga puskesmas merupakan tempat kerja yang
mempunyai resiko kesehatan maupun penyakit akibat kecelakaan kerja. Oleh karena
itu petugas puskesmas tersebut mempunyai resiko tinggi karena sering kontak
dengan agent penyakit menular, dengan darah dan cairan tubuhmaupun tertusuk
jarum suntik bekas yang mungkin dapat berperan sebagai transmisi beberapa
penyakit seperti hepatitis B, HIV AIDS dan juga potensial sebagai media
penularan penyakit yang lain.
PERMASALAHAN
Kalau
kita lihat dari gambaran masalah kesehatan kerja yang mencakup angka kesakitan
dan kematian akibat kerja dan akibat hubungan kerja dari International Labaour
Organisation (ILO) yaitu 1,2 juta orang meninggal setiap tahun karena
kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja (PAHK). Dari 250 juta
kecelakaan, 3000.000 orang meninggal dan sisanya meninggal karena
PAHK.Diperkirakan ada 160 juta PAHK baru setiap
tahunnya. Sedangkan untuk besaran
masalah kesehatan kerja yang menyangkut angka kesakitan dan kematian akibat
kerja dari beberapa penelitian diperoleh gambaran bahwa lebih dari 50%
pekerja Indonesia peserta jamsostek mengidap penyakit kulit akibat
masuknya zat kimia melalui kulit dan pernafasan.Nelayan penyelam tradisional di
pulau bungin, NTB menderita nyeri persendian 57,5% dan gangguan
pendengaran 11,3%. Pandai besi menderita gangguan/pengurangan tajam
pendengaran 30-54%. Dan penyelam tradisional menderita kelainan pernafasan
berupa sesak nafas (Depkes RI, 2005). Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa
dikalangan petani sering terjadi keracunan pestisida, beberapa peneliti
melaporkan angka keracunan pestisida berkisar antara 20-50% (Achmadi,
1985,1990, 1992, Eman dan Sukarno, 1984 serta Depkes, 1983). Berdasarkan
Kepmenkes Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar
puskesmas
menyatakan bahwa puskesmas merupakan unit
pelaksana
teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dalam
menyelenggarakan pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya. Mengingat tingginya
risiko kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja dan adanya amanat dalam
Undang-undang untuk menerapkan kesehatan kerja di
tempat kerja, maka perlu
dilaksanakannya Upaya Kesehatan Kerja di wilayah kerja Puskesmas.
PELAKSANAAN
- Pertemuan dengan pengusaha dan serikat pekerja yang bertujuan untuk membangun komitmen dalam pelaksanaan kesehatan kerja di tempat kerja.
- Kunjungan lapangan untuk mengidentifikasi bahaya kesehatan dan lingkungan yang timbul dari lingkungan industri, tempat kerja dan proses industri.
- Memotivasi pengusaha untuk membentuk unit pelaksanaan upaya kesehatan kerja.
- Memfasilitasi pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK).
- Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan kerja dasar bagi pekerja yang belum mempunyai akses pelayanan kesehatan kerja di tempat kerjanya.
- Diagnosa dini dan pengobatan segera PAK ( Penyakit Akibat Kerja ) atau KAK ( Kecelakaan Akibat Kerja ) dapat dideteksi melalui : keluhan, anamnesis, pemeriksaan fisik dan penunjang lainnya.
Waktu pelaksanaan : Tanggal 14 Maret 2017
Kegiatan :
1.
Pemeriksaan kesehatan Gigi dan
mulut
2.
Pemeriksaan umum dan pemberian
obat simptomatis
3.
Pemeriksaan penunjang dengan
laboratorium (GDS,Cholesterol,Asam Urat)
4.
Penyuluhan oleh bidang Promkes
5.
Peninjauan sanitasi rumah makan
Lestari oleh bidang Sanitasi
Kegiatan :
- Penyuluhan tentang pentingnya menjaga kebersihan diri kepada karyawan RM Lestari (termasuk : cuci tangan pakai sabun).
- Pemeriksaan dan konsultasi kesehatan gigi
- Pemeriksaan kesehatan umum
Pemeriksaan kesehatan umum |
Pemeriksaan kolesterol |
6. Pemeriksaan sanitasi RM Lestari
Pada kegiatan upaya kesehatan karyawan RM Lestari yang dilaksanakan tanggal 14 Maret 2017 40 karyawan yang melakukan pemeriksaan kesehatan. Semoga kegiatan ini dapat berjalan secara kontinyu dan berkesinambungan. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Candra Yohan (owner RM Lestari) dan seluruh karyawannya sehingga kegiatan ini berjalan lancar.