Upaya kesehatan kerja di rumah makan Lestari Karanganyar



Pemeriksaan Kolesterol dan Gula darah

Dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 164 disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja. Upaya kesehatan kerja yang dimaksud meliputi pekerja disektor formal dan informal dan berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang  berada dilingkungan tempat kerja. Program kesehatan kerja merupakan suatu upaya pemberian perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi masyarakat pekerja yang  bertujuan untuk memeliharan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat  pekerja, mencegah timbulnya gangguan kesehatan, melindungi pekerja dari bahaya kesehatan serta menempatkan pekerja dilingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerja. Upaya kesehatan kerja mencakup kegiatan  pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian di bidang kesehatan melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit termasuk pengendalian faktor resiko, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan termasuk pemulihan kapasitas kerja (Depkes RI, 2005).

Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah unit fungsional  pelayanan kesehatan terdepan sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kota atau kabupaten yang melaksanakan upaya penyuluhan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus penyakit di wilayah kerjanya, secara terpadu dan terkoordinasi. Puskesmas merupakan tempat kerja serta berkumpulnya orang-orang sehat (petugas dan pengunjung) dan orang-orang sakit (pasien), sehingga puskesmas merupakan tempat kerja yang mempunyai resiko kesehatan maupun penyakit akibat kecelakaan kerja. Oleh karena itu petugas puskesmas tersebut mempunyai resiko tinggi karena sering kontak dengan agent penyakit menular, dengan darah dan cairan tubuhmaupun tertusuk jarum suntik bekas yang mungkin dapat berperan sebagai transmisi beberapa  penyakit seperti hepatitis B, HIV AIDS dan juga potensial sebagai media penularan  penyakit yang lain.

PERMASALAHAN
Kalau kita lihat dari gambaran masalah kesehatan kerja yang mencakup angka kesakitan dan kematian akibat kerja dan akibat hubungan kerja dari International Labaour Organisation (ILO) yaitu 1,2 juta orang meninggal setiap tahun karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja (PAHK). Dari 250 juta kecelakaan, 3000.000 orang meninggal dan sisanya meninggal karena PAHK.Diperkirakan ada 160 juta PAHK baru setiap tahunnya. Sedangkan untuk  besaran masalah kesehatan kerja yang menyangkut angka kesakitan dan kematian akibat kerja dari beberapa penelitian diperoleh gambaran bahwa lebih dari 50%  pekerja Indonesia peserta jamsostek mengidap penyakit kulit akibat masuknya zat kimia melalui kulit dan pernafasan.Nelayan penyelam tradisional di pulau bungin,  NTB menderita nyeri persendian 57,5% dan gangguan pendengaran 11,3%. Pandai  besi menderita gangguan/pengurangan tajam pendengaran 30-54%. Dan penyelam tradisional menderita kelainan pernafasan berupa sesak nafas (Depkes RI, 2005). Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa dikalangan petani sering terjadi keracunan pestisida, beberapa peneliti melaporkan angka keracunan pestisida  berkisar antara 20-50% (Achmadi, 1985,1990, 1992, Eman dan Sukarno, 1984 serta Depkes, 1983). Berdasarkan Kepmenkes Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar puskesmas menyatakan bahwa puskesmas merupakan unit  pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya. Mengingat tingginya risiko kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja dan adanya amanat dalam Undang-undang untuk menerapkan kesehatan kerja di tempat kerja, maka  perlu dilaksanakannya Upaya Kesehatan Kerja di wilayah kerja Puskesmas.

PELAKSANAAN
  1. Pertemuan dengan pengusaha dan serikat pekerja yang bertujuan untuk membangun komitmen dalam pelaksanaan kesehatan kerja di tempat kerja.
  2. Kunjungan lapangan untuk mengidentifikasi bahaya kesehatan dan lingkungan yang timbul dari lingkungan industri, tempat kerja dan proses industri.
  3. Memotivasi pengusaha untuk membentuk unit pelaksanaan upaya kesehatan kerja.
  4. Memfasilitasi pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK).
  5. Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan kerja dasar bagi pekerja yang belum mempunyai akses pelayanan kesehatan kerja di tempat kerjanya.
  6. Diagnosa dini dan pengobatan segera PAK ( Penyakit Akibat Kerja ) atau KAK ( Kecelakaan Akibat Kerja ) dapat dideteksi melalui : keluhan, anamnesis, pemeriksaan fisik dan penunjang lainnya.
Waktu pelaksanaan  :    Tanggal 14 Maret 2017
Kegiatan                   :
1.        Pemeriksaan kesehatan Gigi dan mulut
2.        Pemeriksaan umum dan pemberian obat simptomatis
3.        Pemeriksaan penunjang dengan laboratorium (GDS,Cholesterol,Asam Urat)
4.        Penyuluhan oleh bidang Promkes
5.        Peninjauan sanitasi rumah makan Lestari oleh bidang Sanitasi
Kegiatan :
  1. Penyuluhan tentang pentingnya menjaga kebersihan diri kepada karyawan RM Lestari  (termasuk : cuci tangan pakai sabun).
  2. Pemeriksaan dan konsultasi kesehatan gigi 
  3. Pemeriksaan kesehatan umum

Pemeriksaan kesehatan umum
     4. Pemeriksaan penunjang laboratorium pada RM Lestari

Pemeriksaan kolesterol
     5. Pemberian obat simptomasis pada karyawan RM Lestari
     6. Pemeriksaan sanitasi RM Lestari

Pada kegiatan upaya kesehatan karyawan RM Lestari  yang dilaksanakan tanggal 14 Maret 2017 40 karyawan yang melakukan pemeriksaan kesehatan. Semoga kegiatan ini dapat berjalan secara kontinyu dan berkesinambungan. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Candra Yohan (owner RM Lestari) dan seluruh karyawannya sehingga kegiatan ini berjalan lancar.